Menanggapi pemberitaan mengenai Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang baru-baru ini hangat dibicarakan berbagai media di Gorontalo, maka agar tidak menjadi simpang-siur informasi tentang hal tersebut, untuk itu kami mencoba menelusuri seperti apa dan bagaimana Jampersal tersebut.
“Sesuai dengan pernyataan Menkes RI dr. Endang Rahayusedyaningsih,MPH,DR.PH bahwa Jampersal yang akan diprogramkan Kementerian Kesehatan RI memang masih dalam tahap penyiapan pedoman. Rencananya pada tanggal 30 Januari-03 Februari 2011 di Bandung akan ada pembahasan pedoman program Jampersal ini, yang mengundang seluruh perwakilam dinas kesehatan se Indonesia.” Demikian ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Andriyanto Abdussamad,SKM,MKes saat ditemui diruangannya Jumat (28/01/11).
“Sejauh yang kami ketahui, rencananya Program ini akan di laksanakan pada tahun 2011 ini, namun tidak pada januari, karena masih dalam tahap persiapan pedoman dalam hal ini petunjuk teknis dan termasuk tata cara pembiayaannya” Ungkap Andriyanto
Inti dari program Jampersal ini merupakan upaya pemerintah untuk menurunkan AKI dan AKB. Dan Kementerian kesehatan akan menjamin seluruh biaya pengobatan bagi wanita hamil dan melahirkan, sepanjang mereka melahirkan di Puskesmas dan RS pemerintah. Jampersal itu memberikan pertanggungjawaban biaya kepada ibu hamil yang ingin bersalin di RS pemerintah kelas 3 dan sarana pelayanan kesehatan.
Andriyanto juga menjelaskan bahwa Program Jampersal itu berbeda dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Program ini tidak hanya pada ibu hamil yang miskin, sedangkan Jamkesmas memberikan perlindungan kesehatan bagi warga miskin.
Dijelaskan lagi oleh beliau bahwa, Jampersal ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai 2011, dengan priorotas dalam perkiraan ibu bersalin dalam 1 tahun adalah 4,6 juta ibu hamil. Persalinan yang sudah dibiayai Jamkesmas mencapai 1,7 juta ibu hamil pertahun. Dan tambahan dari jaminan persalinan 2011 ini bagi 900 ibu hamil. Demikian tutur Andriyanto
Hal ini merupakan tahap awal mengingat terbatasnya anggaran. Seperti yang diketahui, pemerintah menyediakan dana 1,2 triliun untuk perlindungan ibu hamil melalui program Jampersal. Dana tersebut diambil dari dana yang dialokasikan untuk Kementerian Keseahtan melalui APBN 2011. Alokasi dana tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan paket Jampersal antara lain, pendataan ibu hamil, pemeriksaan ibu hamil sebanyak 4 kali ANC, persalinan ditolong tenaga kesehatan, penanganan komplikasi dan rujukannya, nivas, dan penanganan bayi baru lahir sebanyak 3 kali, termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan konseling pemberian Asi eksklusif.
Untuk itu masyarakat diminta sabar menunggu sampai terealisasinya program tersebut. Kita berharap tidak ada lagi kematian ibu melahirkan atau pun kematian bayi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar